KETERANGAN JADWAL IMSAKIYAH RHI
1. Awal Ramadhan dan
Syawwal menunggu Keputusan Sidang Isbat Pemerintah RI.
2. Berlaku untuk wilayah dengan radius maks. 30 km dari pusat kota.
3. Jadwal sudah ditambah waktu ihtiyati (pengaman) sebesar +/- 2 menit.
4. Hisab berdasarkan Kriteria Jadwal Shalat Kementerian Agama RI.
5. Jadwal berlaku untuk ketinggian tempat 0-250 meter DPL.
6. Lakukan kalibrasi ketepatan jam anda di Telkom 103 / RRI / TVRI / BMKG.
7. Digunakan hanya jika Kementerian Agama / MUI setempat belum menerbitkan.
KRITERIA JADWAL SHALAT KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
1. Imsak 10 menit sebelum waktu Subuh.
2. Subuh saat Matahari berada pada sudut -20° di bawah horizon Timur ditambah ihtiyati 2 menit.
3. Syuruq / Terbit saat Matahari terbit dikurangi ihtiyati 2 menit.
4. Dhuha saat Matahari berada pada sudut 4,5° di atas horizon setelah terbit ditambah ihtiyati 2 menit.
5. Zuhur saat Matahari melintas Meridian (zawal/istiwa/noon) ditambah ihtiyati 2 menit.
6. Ashar saat panjang bayangan Matahari = panjang benda + panjang bayangan benda waktu Zuhur
ditambah ihtiyati 2 menit.
7. Maghrib saat Matahari terbenam ditambah ihtiyati 2 menit.
8. Isya' saat Matahari berada pada sudut -18° di bawah horizon Barat ditambah ihtiyati 2 menit
DAFTAR PRAKTIS KOREKSI KETINGGIAN TEMPAT (DPL) *)
1. Daftar berlaku untuk awal waktu shalat Maghrib dan awal waktu Terbit.
2. Awal waktu maghrib nilai koreksi positif (+) atau ditambahkan.
3. Awal waktu terbit nilai koreksi negatif (-) atau dikurangkan.
4. 0 - 250 meter = tidak ada koreksi
5. 250 - 700 meter = 1 menit
6. 700 - 1000 meter = 2 menit
7. 1000 - 1300 meter = 3 menit
8. 1300 - 1700 meter = 4 menit
9. 1700 - 2000 meter = 5 menit
10.2000 - 2500 meter = 6 menit
*)Sumber Software Starrynight Pro Plus Versi.6.43
Rumus teoritis : D = √(2*h/R)
D=kerendahan ufuk (Rad)
h=tinggi tempat (m)
R=Jejari Bumi (6,4x106m)
Contoh : Jika kita berada 2000 m di atas permukaan laut maka nilai kerendahahan
ufuknya adalah sebesar √(4000/6,4x106)=0,025rad=1,4° =~6 menit (1,4x4menit).
by LP2IF Rukyatul Hilal Indonesia (RHI)