| Home | Sekilas | Vibilitas | Hisab-Rukyat | Kalender | Gerhana | JadwalShalat | Kiblat | Artikel | Links | Galeri | Software | Tamu |

 

 

Visibilitas Hilal Awal Bulan Syawwal 1429 H

 


|||||||| Muharram | Shafar | Rabiul Awal | Rabiul Akhir | Jumadil Awal | Jumadil Akhir | Rajab| Syaban | Ramadhan | Syawal | Zulqaidah | Zulhijjah ||||||||


 

Isi halaman ini :

Ijtimak / Konjungsi Awal Bulan

Peta Ketinggian Hilal di Wilayah Indonesia

Prediksi Awal Bulan menurut Berbagai Kriteria

Laporan Kegiatan Rukyat Hilal Indonesia

Laporan Kegiatan Rukyat Hilal Internasional


 

Ijtimak / Konjungsi Awal Bulan

Syawwal 1429 H

 

Senin, 29 September 2008 @ 15:14 WIB / 16:14 WITA / 17:14  WIT  / 08:14 UT

 

Visibilitas (kenampakan) Hilal pada hari terjadinya Ijtimak selepas matahari terbenam di seluruh dunia khususnya kawasan Indonesia ditunjukkan pada gambar peta di bawah.  Peta visibilitas mengacu pada Kriteria Odeh yang mengadopsi Limit Danjon sebesar 7° yaitu jarak minimal elongasi Bulan dan Matahari agar hilal dapat diamati baik menggunakan alat optik maupun mata telanjang. Kriteria tersebut dikemas dalam sebuah software Accurate Times yang menjadi acuan pembuatan peta visibilitas ini.

 

Grafis dibuat dengan Coreldraw X3

  1. Sangat tidak mungkin daerah yang berada di bawah arsiran MERAH dapat menyaksikan hilal, sebab pada saat itu bulan  terbenam lebih dulu sebelum matahari terbenam atau ijtimak lokal (topocentric conjunction) terjadi setelah matahari terbenam.

  2. Daerah yang berada pada area BIRU TUA (tak berarsiran) juga  tidak memiliki peluang menyaksikan hilal walaupun menggunakan peralatan optik (binokuler/teropong) sekalipun, sebab kedudukan hilal masih sangat rendah ( <6° ) dan terang cakram bulan masih terlalu kecil sehingga cahaya hilal tidak mungkin teramati.

  3. Hilal baru mungkin dapat teramati menggunakan peralatan optik pada area di bawah arsiran BIRU MUDA. Pada area ini pun masih sangat sulit karena dibutuhkan kondisi langit yang sangat cerah terutama di langit Barat.

  4. Wilayah yang berada dalam arsiran UNGU hanya dapat menyaksikan hilal menggunakan peralatan optik sedangkan untuk melihat langsung dengan mata diperlukan kondisi cuaca yang sangat cerah dan ketelitian pengamatan.

  5. Hilal dengan mudah dapat disaksikan pada area di bawah arsiran HIJAU baik menggunakan mata langsung maupun terlebih menggunakan peralatan optik dengan syarat kondisi udara dan cuaca cukup baik.

  6. Peta ini dibuat dan hanya berlaku untuk daerah 60° Lintang Utara sampai 60°Lintang Selatan.

 


 

Peta Ketinggian Hilal di Wilayah Indonesia

Syawwal 1429 H

 

Tanggal Rukyatul Hilal :

Senin, 29 September  2008 @ sunset ( Kriteria MABIMS )

Selasa, 30 September 2008 @ sunset ( Limit Danjon )

 

Hari pertama konjungsi/ijtimak di Yogyakarta

 

Hari kedua konjungsi/ijtimak di Yogyakarta

 

 

<<<<< KLIK UNTUK MELIHAT LOKASI LAIN >>>>>>

 


 

 

Prediksi Awal Bulan Menurut Berbagai Kriteria

Syawwal 1429 H

1. Menurut Kriteria Rukyat Hilal ( Limit Danjon )

Andre Danjon, seorang astronom Perancis pada 1930-an menyimpulkan bahwa Hilal tidak  akan dapat diamati jika jarak minimum elongasi Bulan dan Matahari kurang dari 7°.

Melihat lokasi Indonesia menurut peta visibilitas di atas, jika Limit Danjon diberlakukan   maka seluruh wilayah Indonesia mustahil dapat melihat hilal pada hari pertama terjadinya Ijtimak (29/9) setelah matahari terbenam. Dengan demikian istikmal dan awal bulan  jatuh pada:

Rabu, 1 Oktober 2008

Namun demikian, rukyat pada hari kedua terjadinya Ijtimak (30/9) memberikan peluang yang cukup besar untuk dapat melihat hilal dikarekan ketinggiannya sudah mencapai sekitar 10° di beberapa kawasan Indonesi. Dengan demikian berdasarkan hasil rukyat, awal bulan juga akan jatuh pada:

Rabu, 1 Oktober 2008

 


 

2. Menurut Kriteria Imkanur Rukyat

 

Pemerintah RI melalui pertemuan Menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan kriteria yang disebut Imkanurrukyah yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan bulan pada  Kalender Islam negara-negara tersebut yang menyatakan :  

 

Hilal dianggap terlihat  dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut:

(1)· Ketika matahari terbenam, ketinggian bulan di atas horison tidak kurang dari 2° dan

(2). Jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°. Atau 

(3)· Ketika bulan terbenam, umur bulan tidak kurang dari 8 jam selepas ijtimak berlaku. 

 

Menurut Peta Ketinggian Hilal di atas pada hari pertama ijtimak/konjungsi ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi. Dengan demikian istikmal dan awal bulan akan jatuh pada :

Rabu, 1 Oktober 2008

 


 

3. Menurut Kriteria Wujudul Hilal

 

Kriteria Wujudul Hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyah  menyatakan  bahwa : "Jika setelah terjadi ijtimak, bulan terbenam setelah terbenamnya matahari maka malam itu  ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam. Berdasarkan posisi hilal saat matahari terbenam pada hari pertama Ijtimak (29/9)  maka hilal belum wujud di seluruh wilayah Indonesia.  Dengan demikian awal bulan akan jatuh pada :

Rabu, 1 Oktober 2008

 


 

4. Menurut Kriteria Kalender Hijriyah Global

 

 

Universal Hejri Calendar (UHC) merupakan Kalender Hijriyah Global usulan dari Komite Mawaqit dari Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) berdasarkan hasil Konferensi Ke-2 Atronomi Islam di Amman Jordania pada tahun 2001. Kalender universal ini membagi wilayah dunia menjadi 2 region sehingga sering disebut Bizonal Hejri Calendar. Zona Timur meliputi  180° BT ~ 20° BB sedangkan Zona Barat meliputi 20° BB ~ Benua Amerika. Adapun kriteria yang digunakan tetap mengacu pada visibilitas hilal (Limit Danjon).

 

Baik zona Timur maupun Barat sama-sama tidak berpeluang untuk berhasil  rukyat pada hari pertama terjadinya Ijtimak walau menggunakan peralatan optik sekalipun. Dengan demikian awal bulan di masing-masing zona akan jatuh pada :

 

Zona Timur :  

Rabu, 1 Oktober 2008

 

 Zona Barat :  

Rabu, 1 Oktober 2008

 

 

 


 

5. Menurut Kriteria Saudi

 

Kurangnya pemahaman terhadap perkembangan dan modernisasi ilmu falak yang dimiliki oleh para perukyat sering menyebabkan terjadinya kesalahan identifikasi terhadap obyek yang disebut "hilal" baik berupa kasus "SALAH YANG DILIHAT" maupun "BOHONG YANG DILIHAT". Klaim terhadap kenampakan hilal oleh seeorang atau kelompok perukyat pada saat hilal masih berada di bawah "limit visibilitas" atau bahkan saat hilal sudah di bawah ufuk sering terjadi.  Sudah bukan berita baru lagi bahwa Saudi kerap kali melakukan istbat terhadap laporan rukyat yang "kontroversi" karena kasus tersebut.

Kalender resmi Saudi yang dinamakan "Ummul Qura" yang telah berkali-kali mengganti kriterianya hanya diperuntukkan sebagai kalender untuk kepentingan non ibadah. Sementara untuk keperluan ibadah Saudi tetap menggunakan rukyat hilal bil fi'li dan bil syar'i sebagai dasar penetapannya. Sayangnya, penetapan ini sering hanya  berdasarkan pada laporan rukyat dari seseorang saksi tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan tersebut apalagi melakukan uji kompetensi terhadap saksi. Perhitungan astronomis (hisab) yang telah terbukti akurasinya tidak dimanfaatkan sebagai kontrol terhadap kebenaran laporan saksi. Apakah ini akan berlangsung selamanya?

 

 

 

Kalender Ummul Qura' :

Kalender ini digunakan Saudi bagi kepentingan publik non ibadah. Kriteria yang digunakan adalah "Telah terjadi ijtimak dan bulan terbenam setelah matahari terbenam di Makkah" maka sore itu dinyatakan sebagai awal bulan baru.

Pada hari pertama ijtimak/konjungsi di Saudi  (29/9) kondisinya belum memenuhi syarat.

Dengan demikian istikmal dan awal bulan akan jatuh pada :

 

Rabu, 1 Oktober 2008

 

 

 

Kriteria Rukyatul Hilal Saudi :

Rukyatul hilal digunakan Saudi khusus untuk penentuan bulan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Kaidahnya sederhana "Jika ada laporan rukyat dari seorang atau lebih pengamat/saksi yang dianggap jujur dan bersedia disumpah maka sudah cukup sebagai dasar untuk menentukan awal bulan tanpa perlu perlu dilakukan uji sains terhadap kebenaran laporan tersebut".

Menurut Danjon, peluang rukyat di Saudi pada hari kedua ijtimak (30/9) cukup besar.  Dengan demikian awal bulan akan jatuh pada :

Rabu, 1 Oktober 2008

 

Namun demikian jika pada 29/9  ada KLAIM RUKYAT dari seorang saksi dan diakui oleh Mahkamah Tinggi (Majlis Al Qadha Al A'la) Kerajaan Saudi maka awal bulan akan jatuh pada:

 

Selasa, 30 September 2008

 

[[ Klik! Daftar Lengkap Prediksi Awal Bulan Saudi ]]

 

 


 

6. Kriteria Awal Bulan Negara Lain

 

Seperti kita ketahui secara resmi Indonesia bersama Malaysia, Brunei dan Singapura lewat pertemuan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) telah menyepakati sebuah kriteria bagi penetapan awal bulan Komariyahnya yang dikenal dengan "Kriteria Imkanurrukyat MABIMS" yaitu umur bulan > 8 jam, tinggi bulan > 2° dan elongasi > 3°.

Menurut catatan Moonsighting Committee Worldwide ternyata penetapan awal bulan ini berbeda-beda di tiap-tiap negara. Ada yang masih teguh mempertahankan rukyat bil fi'li ada pula yang mulai beralih menggunakan hisab atau kalkulasi. Berikut ini beberapa gambaran penetapan awal bulan Komariyah yang resmi digunakan di beberapa negara :

 

1.  Rukyatul Hilal berdasarkan kesaksian Perukyat/Qadi serta pengkajian ulang terhadap hasil rukyat.

      Antara lain masih diakukan oleh negara : Banglades, India, Pakistan, Oman, Maroko dan Trinidad.

 

2.  Hisab dengan kriteria bulan terbenam setelah Matahari dengan  diawali ijtimak terlebih dahulu (moonset after sunset)

      Kriteria ini digunakan oleh  Saudi Arabia pada kalender Ummul Qura namun khusus untuk Ramadhan, Syawwal dan

      Zulhijjah menggunakan pedoman rukyat.

 

3.  Mengikuti Saudi Arabia misalnya negara : Qatar, Kuwait, Emirat Arab, Bahrain, Yaman dan Turki, Iraq, Yordania,

       Palestina, Libanon dan Sudan.

 

4.  Hisab bulan terbenam minimal 5 menit setelah matahari terbenam dan terjadi setelah ijtimak  digunakan oleh Mesir.

 

5.  Menunggu berita dari negeri tetangga --> diadopsi oleh Selandia Baru  mengikuti  Australia dan Suriname mengikuti

      negara Guyana.

 

6.  Mengikuti negara Muslim yang pertama kali berhasil rukyat  --> Kepulauan Karibia

 

7.  Hisab dengan kriteria umur bulan, ketinggian bulan atau selisih waktu terbenamnya bulan dan matahari -->

      diadopsi oleh Algeria, Tuki dan Tunisia.

 

8.  Ijtimak Qablal Fajr atau terjadinya ijtimak sebelum fajar  diadopsi oleh negara Libya.

 

9.  Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam di Makkah dan bulan terbenam sesudah matahari terbenam di Makkah -->

      diadopsi oleh komunitas muslim di Amerika Utara dan Eropa

 

10.  Nigeria dan beberapa negara lain tidak tetap menggunakan satu kriteria dan berganti dari tahun ke tahun

 

11.  Menggunakan Rukyat : Namibia, Angola, Zimbabwe, Zambia, Mozambique, Botswana, Swaziland dan  Lesotho.

 

11.  Jamaah Ahmadiyah, Bohra, Ismailiyah serta beberapa jamaah lainnya masih menggunakan hisab urfi

 

 


Laporan Kegiatan Rukyat Hilal Indonesia

Syawwal 1429 H

 

 

 

DOWNLOAD LAPORAN RUKYATUL HILAL

 


Senin, 29 September 2008 @ sunset ( Kriteria MABIMS  )

 

  RHI Yogyakarta


Selasa, 30 September 2008 @ sunset ( Kriteria Danjon )

 

  RHI Yogyakarta


 

Laporan Kegiatan Rukyat Hilal Internasional

Syawwal 1429 H

 

 

 

 

 

GLOBAL CRESCENT DIAGRAM FOR SYAWWAL 1429 AH

 

 

 

Original Site : http://icoproject.org  by Mohd. Odeh - Jordania

 

 

Original Site : http://moonsighting.com  by Dr. Monzur Ahmed

 

 

Original Site : http://www.hilalsighting.org/  by  Dr. Salman Shaikh

 

[ Ke Atas ]

 

Tahun 1429 Hijriyah


|||||||| Muharram | Shafar | Rabiul Awal | Rabiul Akhir | Jumadil Awal | Jumadil Akhir | Rajab| Syaban | Ramadhan | Syawal | Zulqaidah | Zulhijjah ||||||||

 

 

 

Oleh:  Mutoha Arkanuddin (C) 2006-2008 Rukyatul Hilal Indonesia (RHI) - Anggota BHR DIY - Member ICOP - Ketua JAC

Penyuntingan terhadap setiap materi dalam situs ini harus mendapat persetujuan webmaster email  info@rukyatulhilal.org

 " Menuju Lahirnya Sistem Tunggal Penanggalan Islam di Indonesia "