NAMA LEMBAGA :
Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Falak – Rukyatul Hilal Indonesia
( LP2IF – RHI )
TANGGAL BERDIRI :
Selasa, 31 Januari 2006 M, bertepatan 1 Muharram 1427 H
DASAR HUKUM PENDIRIAN LEMBAGA :
Akta Notaris Nurhadi Darussalam, S.H., M.Hum. Nomor: 02/Tanggal 13 Desember 2008.
SIFAT LEMBAGA :
1. Independen.
2. Sosial Keagamaan
2. Amal Usaha
3. Mandiri
ASAS/DASAR LEMBAGA :
Lembaga ini berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
JUMLAH ANGGOTA :
Jumlah anggota terdaftar saat ini ( per 1 Januari 2019) adalah 228 orang dari berbagai kota dan provinsi di Indonesia.
SEKILAS LEMBAGA:
Rukyatul Hilal Indonesia (RHI) adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memfokuskan diri dalam pengkajian, pengembangan dan sosialisasi ilmu falak di Indonesia. Lembaga ini menghimpun para pemerhati dan ahli hisab rukyat dari seluruh wilayah Indonesia. Anggotanya saling berkomunikasi, berinteraksi, belajar dan saling menyampaikan infomasi berkenaan dengan ilmu hisab-rukyat atau yang lebih terkenal dengan sebutan Ilmu Falak. Lewat jalinan komunitas ini diharapkan dapat tercapai cita-cita Lahirnya Sistem Tunggal Kalender Hijriyah Indonesia.
Tujuan lain dari komunitas ini adalah melakukan kajian, pengembangan dan sosiaisasi ilmu falak kepada masyarakat yang berkenaan dengan kegiatan ibadah umat Islam seperti penentuan awal bulan Hijriyah, penentuan awal waktu sholat, pengukuran arah kiblat dan pengiraan waktu gerhana. Ilmu yang selanjutnya juga dikenal dengan istilah Falak Syar’i atau Hisab Rukyat ini masih merupakan ilmu yang kurang diminati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Hal ini dikarenakan metode pembelajaran ilmu falak masih cenderung tradisional dan stagnan tidak mengikuti perkembangan sains dan teknologi. RHI sebagai lembaga pengkajian dan pengembangan berusaha melakukan perubahan terhadap pola pembelajaran ilmu falak ini dengan menerapkan model pembelajaran multi media dan multi metoda. Dengan demikian belajar ilmu falak bukan lagi merupakan sesuatu yang sulit tapi menyenangkan.
SEJARAH RHI
Didirikan pada 1 Muharram 1427 H atau bertepatan dengan 31 Januari 2006 di Yogyakarta. Berawal dari keprihatinan terdahap perbedaan penetapan hari raya Idul Fitri yang terjadi waktu itu, pembentukan RHI dimulai. Dipelopori oleh Mutoha Arkanuddin ketua perkumpulan astronom amatir yang berdomisili di Yogyakarta, RHI awalnya merupakan kelompok diskusi online (mailing list) yang membahas permasalahan seputar hisab-rukyat yang beralamat di http://tech.groups.yahoo.com/group/rukyatulhilal/. Waktu itu masalah yang paling mendapat sorotan adalah kenapa hari raya bisa berbeda. Kelompok diskusi online ini semakin berkembang hingga memiliki lebih 300 anggota yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Sejalan dengan kemajuannya milis ini akhirnya berkembang menjadi komunitas darat yang sering berkumpul untuk berdiskusi dan melakukan kegiatan observasi lapangan baik berupa pengamatan hilal atau rukyatul hilal yang dilakukan hampir setiap menjelang bulan baru hijriyah. Hingga akhirnya terwujudlah jaringan rukyat dari seluruh kawasan Indonesia yang diwakili oleh koordinator RHI di wilayah masing-masing. Jaringan rukyat ini diharapkan nantinya dapat membangun dabase hasil rukyat selama kurun waktu tertentu sehingga nantinya dapat menjadi dasar penentuan kriteria awal bulan Hijriyah di Indonesia.
Pada usianya yang ke-3 tepatnya tanggal 13 Desember 2008, RHI secara resmi terdaftar dan menjadi lembaga yang diberi nama Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Falak (LP2IF) Rukyatul Hilal Indonesia (RHI). Hal ini berdasarkan Akta Notaris yang dikeluarkan oleh Notaris Nurhadi Darussalam, S.H., M.Hum. dengan terbitnya Surat Akta Nomor: 02/Tanggal 13 Desember 2008.
BADAN PENDIRI RHI
Anggota Badan Pendiri RHI berdasarkan Akta Notaris dan secara resmi menjadi saksi berubahnya RHI menjadi sebuah lembaga Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Falak (LP2IF) adalah :
1. Drs. Mutoha Arkanuddin
2. H. Sofwan Jannah, M..Ag.
Dengan Pengurus Inti :
1. Ketua : Drs. Mutoha Arkanuddin (Founder Jogja Astro Club)
2. Sekretaris : H. Sofwan Jannah, M.Ag. (Dosen FIAI Universitas Islam Indonesia)
3. Bendahara : H. Syaban Nuroni, M.A. (Kantor Kementerian Agama DIY)
VISI-MISI LEMBAGA :
Sebuah kenyataan yang tidak dapat kita dipungkiri bahwa dalam kegiatan ibadah sehari-hari umat Islam, Ilmu Falak atau Hisab-Rukyat adalah ilmu yang sangat berkaitan dan memegang peranan penting. Mulai dari penentuan arah kiblat, pembuatan jadwal shalat, penentuan awal Ramadhan dan 1 Suawal maupun Idul Adha bahkan sampai pengiraan kapan waktu terjadinya peristiwa gerhana saat umat muslim diperintahkan mengerjakan shalat gerhana semuanya tidak dapat dipisahkan dari Ilmu Falak.
Ironisnya di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ini, Ilmu Falak kurang diminati untuk dipelajari. Bahkan penentuan awal Ramahan, Syawwal dan Zulhijjah masih menjadi bahan perdebatan yang tak kunjung selesai hingga kini. Perbedaan di kalangan umat Islam yang seharusnya menjadi rahmat bahkan dapat berakibat sebaliknya yaitu menjadi bencana dengan terpecahnya kesatuan umat Islam. Hal ini semestinya bisa dihindari seandainya masyarakat Indonesia semakin cerdas dalam menguasai Ilmu Falak sehingga dapat disepakati kriteria Tunggal Kalender Islam di Indonesia.
Di sisi lain masalah ketepatan arah kiblat juga menjadi hal yang sangat memprihatinkan di Indonesia. Menurut beberapa survey yang dilakukan terhadap masjid-masjid di Indonesia, sekitar 80% lebih arah kiblat masjid masih salah. Sementara masyarakat kita cenderung mengambil sikat masa bodoh karena menganggap kaidah syar’i membolehkan penentuan kiblat cukup secara perkiraan saja. Belum lagi masalah keawaman masyarakat terhadap awal waktu shalat dan tuntunan syariah saat terjadi gerhana.
Melihat kenyataan tersebut RHI mencanangkan visi dan misi sebagai upaya menghindari atau setidaknya meminimalisir timbulnya konflik masalah syariah yang berkaitan dengan ilmu Falak di kalangan masyarakat kita.
VISI LEMBAGA :
Menjadi sebuah Lembaga Ilmu Falak yang profesional dan memberikan kontribusi terhadap perkembangannya keilmuan di Indonesia.
MISI LEMBAGA :
Menjadikan ilmu falak sebagai bagian dari ilmu pengetahuan dan ilmu agama yang harus dikuasai oleh umat Islam di Indonesia.
MOTTO LEMBAGA :
Menuju Kriteria Tunggal Kalender Hijriyah Indonesia.
TUJUAN RHI
1. Memupuk kesadaran masyarakat akan pentingnya penguasaan ilmu falak sesuai Al Qur’an dan Assunah.
2. Melakukan berbagai kegiatan sosialisi ilmu falak kepada masyarakat.
3. Membangun jaringan Rukyat Nasional.
4. Terwujudnya kriteria tunggal Kalender Hijriyah Indonesia.
5. Melakukan kajian dan pengembangan terhadap metode hisab dan rukyat.
6. Menyediakan Informasi Falak lewat berbagai media.
7. Melayani masyarakat yang memerlukan materi, peralatan maupun tenaga ahli falak.
BENTUK KEGIATAN :
Untuk visi – misi tersebut, RHI mencanangkan beberapa pokok-pokok pemikiran kegiatan yang menjadi tujuan lembaga ini :
• Melakukan sosialisai Ilmu Falak (Hisab dan Rukyat) kepada masyarakat khususnya mengenai Penentuan Awal Bulan Hijriyah, Penentuan Awal Waktu Shalat, Penentuan Arah Kiblat dan Penentuan Waktu Gerhana melalui pelatihan-pelatihan, seminar, diskusi, penerbitan media, pameran ilmu falak dan sebagainya.
• Membangun jaringan koordinasi kegiatan rukyat secara nasional oleh anggota RHI yang tersebar di seluruh kawasan Indonesia setiap menjelang awal bulan Hijriyah serta mengumpulkan laporan melalui media yang mudah diakses.
• Bekerjasama dengan pemerintah khususnya Departemen Agama RI lewat Badan Hisab dan Rukyat (BHR) baik dari tingkat pusat maupun daerah serta lembaga lain yang memiliki kesamaan visi dan misi dengan RHI melalui kegiatan-kegiatan lapangan maupun pendidikan.
• Menjadi mediator antara bermacam-macam Kriteria Sistem Kalender Islam yang berkembang di Indonesia misalnya Kriteria Wujudul Hilal, Imkanurrukyat MABIMS, Rukyatul Hilal, Kriteria LAPAN dsb, untuk bersama menyusun sebuah “Kriteria Tunggal” Sistem Kalender Islam.
• Mengajukan sebuah proposal “Kriteria RHI” yang merupakan kriteria teoretik awal bulan yang dibangun dari kajian hasil observasi hilal di Indonesia yang dilakukan oleh jaringan rukyat RHI selama beberapa periode.
• Membangun sistem infomasi falak yang berisi segala sesuatu tentang ilmu falak dan mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
• Menyediakan infomasi Data Hisab yang akurat kepada masyarakat . Data Hisab Falak meliputi Penentuan Awal Bulan Hijriyah, Penentuan Awal Waktu Shalat / Jadwal Imsakiyah, Penentuan Arah Kiblat dan Waktu Terjadinya Gerhana melalui berbagai media.
• Membantu melayani masyarakat melakukan pengukuran arah kiblat masjid, musholla agar sesuai dengan kaidah-kaidah astronomis dengan memanfaatkan teknik-teknik pengukuran arah kiblat yang benar sehingga didapatkan arah kiblat yang presisi.
• Melayani kebutuhan masyarakat baik berupa materi, peralatan maupun tenaga ahli hisab rukyat untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan pengembanagn ilmu falak.
• Mengadakan kegiatan observasi dan penelitian terhadap fenomena benda langit yang berkaitan dengan ilmu falak sehingga dapat digunakan sebagai alat uji akurasi terhadap sistem hisab.
• Melakukan kajian dan pengembangan terhadap metode hisab dan rukyat dengan pendekatan teknologi sehingga dapat diperoleh hasil hisab yang akurat dan dikembangkannya metode rukyat menggunakan bantuan teknologi.