Rabu, tanggal 16 Agustus 2023 bertepatan tanggal 29 Muharram 1445 H yang ditetapkan berdasarkan hasil hasil rukyat sebelumnya. Laporan rukyatul hilal dari seluruh kawasan Indonesia sangat penting karena akan menjadi dasar menetapkan kapan jatuhnya awal bulan dalam kalender ibadah kita. Kecuali berkaitan dengan penetapan hari raya juga sangat terkait kapan penetapan ibadah sunah lainnya yang mengikuti tanggal seperti puasa yaumil bit dan pelaksanaan rukyat bulan berikutnya.
Ijtimak atau konjungsi Bulan akhir Muharram 1445 H terjadi pada Rabu, 16 Agustus 2023 p;ukul 16.40 WIB. Peta visibilitas hilal secara global pada hari ijtimak dan sehari pasca ijtimak ditunjukkan pada diagram sebagai berikut :
Ijtimak / Konjungsi / New Moon
Rabu, 16 Agustus 2023 @ 16:40 WIB @ 17:40 WITA @ 18:40 WIT atau
Rabu, 16 Agustus @ 09:40 UT
Visibilitas Hilal pada hari pelaksanaan rukyat di Indonesia saat Matahari terbenam di seluruh dunia yang ditunjukkan pada gambar peta visibilitas di atas yang mengacu pada Kriteria Visibilitas Hilal Odeh (2005) berdasarkan software Accurate Times baik pada hari saat konjungsi maupun sebelumnya.
KETERANGAN KRITERIA ODEH (2005)
- E mustahil dapat melihat hilal, sebab Bulan terbenam lebih dulu dari Matahari.
- D hilal tidak mungkin dapat dilihat walaupun menggunakan alat bantu optik, hilal masih dibawah limit Danjon.
- C hilal mungkin dapat dilihat menggunakan teropong walau sangat sulit walaupun kondisi cerah dan ketelitian pengamatan.
- B hilal mungkin dapat dilihat dengan mata telanjang pada kondisi langit yang sangat cerah dan ketelitian pengamatan.
- A hilal mudah dilihat menggunakan mata telanjang pada kondisi cerah.
Prediksi Awal Syawal 1445 H di Indonesia
Diagram posisi hilal pada hari ijtimak dan sehari pasca ijtimak.
1. Pedoman Almanak Taqwin Standard Indonesia dan Sidang Isbat
Tepat tanggal 22 Februari 2022 Pemerintah melalui Pertemuan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah di Hotel Sahid Serpong memutuskan kriteria awal bulan yang dikenal sebagai Kriteria Rekomendasi Jakarta 2017 AKA “MABIMS-364” akhirnya resmi diberlakukan di Indonesia menggantikan kriteria sebelumnya yang dikenal sebagai Kriteria Imkan Rukyat “MABIMS238” menyusul negara Malaysia yang telah lebih awal meresmikan disusul Singapura dan Brunei. Kriteria baru MABIMS ini merupakan adopsi dari Kriteria Rekomendasi Jakarta 2017 yang sudah disahkan secara resmi menjadi kriteria baru MABIMS yang menyakatan “Awal bulan baru dimulai jika tinggi Hilal minimal 3° dan elongasi minimal 6,4°“. Garis-garis Panduan Kriteria memang belum disusun, namun mengacu pada garis panduan MABIMS terdahulu kriteria baru ini lebih hanya mengganti angka tinggi 2 menjadi 3 dan elongasi dari 4 menjadi 6,4 serta menghilangkan umur Bulan. Sehingga aturannya tentua tidak jauh berbeda. Ada satu hal yang mungkin harus disepakati lagi yaitu markas perhitungan harus 1 titik sehingga tidak muncul dualisme kesimpulan awal bulan karena mengacu pada markas masing-masing.
Setiap tahun pemerintah melalui Kementerian Agama dan Tim Hisab Rukyat aka. Badan Hisab Rukyat (BHR) menyusun taqwim standard penetapan awal bulan Hijriyah melalui rangkaian kegiatan Musyawarah Kerja (Muker) Hisab Rukyat. Kegiatan yang digelar setahun sekali tersebut menghadirkan pakar-pakar falak ahli hisab rukyat seluruh Indonesia untuk bersama-sama menyusun Taqwim Hijriyah nasional. inilah yang nantinya akan menjadi acuan pengaturan hari-hari libur keagamaan dan hari besar keagamaan yang sering disebut sebagai “tanggal merah”. Taqwin hasil muker inilah juga yang menjadi acuan kapan awal bulan dimulai dan kapan kegiatan rukyat dilakukan.
Berdasarkan data astronomis awal shafar 1445 H ketinggian hilal di Indonesia berkisar antara -1° ~ 1° dengan elongasi rata-rata sekitar 4°. Menurut teori visibilitas berdasarkan Kriteria Odeh (2005) kondisi tersebut jelas mustahil hilal bisa dirukyat pada hari terjadinya ijtimak tersebut sekalipun menggunakan alat bantu bantu optik. Mengacu pada Kriteria MABIMS-364 sebagai standard kriteria yang baru maka dengan melihat posisi hilal di kawasan Indonesia paling Barat yaitu kota Sabang syarat dan kondisi kriteria belum terpenuhi sehingga awal Shafar jatuh pada Jumat, 18 Agustus 2023.
2. Pedoman Rukyatul Hilal Nahdlatul Ulama
Penetapan awal bulan menggunakan rukyatul hilal banyak digunakan oleh sebagaian masyarakat Indonesia, salah satunya adalah ormas Nahdlatul Ulama (NU). Dalam setiap penetapan awal bulan komariyah NU selalu menggunakan prinsip “Rukyatul Hilal” dengan berpandu pada “hisab imkanur-rukyat”. Artinya kesaksian rukyat bisa saja ditolak ketika secara hisab hilal dianggap belum mungkin untuk dirukyat (belum imkan). Sehingga secara teknis ada 2 metode dalam penetapan awal bulan di NU yaitu “rukyat” dan “istikmal” sementara kedudukan hisab hanyalah sebagai alat bantu.
Sejak tahun 1992 bersamaan ditetapkannya kriteria MABIMS-234, NU menyepakati menggunakan kriteria imkanur-rukyat (IRNU) tersebut sebagai pedoman hisab taqwimnya. Menurut NU awal bulan dimulai ketika ada kesaksian rukyat hilal yang memenuhi syarat. Syarat tersebut adalah perukyat dianggap ‘adil’ dan posisi hilal sudah memenuhi syarat imkanurrukyat. Awalnya hanya kriteria ketinggian minimal 2° sebagai syarat kesaksian rukyat bisa diterima tanpa elongasi maupun umur hilal. Namun terhitung mulai Ramadhan 1443 H, NU mengganti kriteria tersebut menyesuaikan kriteria baru MABIMS yaitu ketinggian minimal 3° dan elongasi minimal 6,4° dengan menambah catatan yaitu tinggi hilal adalah toposentris sedangkan elongasinya adalah geosentris. Untuk rukyat kali ini posisi hilal tidak memenuhi syarat untuk bisa dirukyat sehingga kemungkinan besar NU akan menetapkan ikhbar awal Shafar 1445 H jatuh pada Jumat, 18 Agustus 2023.
2. Pedoman Hisab Muhammadiyah dan Persis
Penggunaan hisab sebagai dasar penetapan awal bulan di Indonesia diadopsi oleh Muhammadiyah dan Persis. Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal bulan dengan prinsip “Hisab Wujudul Hilal” yang menyatakan bahwa “awal bulan dimulai jika sudah terjadi ijtimak dan Bulan terbenam setelah Matahari“. Pada hari ke-29 akhir bulan tersebut di Yogyakarta posisi hilal untuk kota Yogyakarta sudah di atas ufuk sehingga dianggap “sudah wujud”. Dengan pedoman ini Muhammadiyah menetapkan awal Shafar 1445 H jatuh pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Sementara Almanak Persatuan Islam (Persis) berdasarkan kriteria yang mengadopsi Kriteria LAPAN (2010) (beda tinggi Bulan-Matahari > 4° dan elongasi > 6,4°) dengan beberapa penyesuaian parameter sehingga tampil sama dengan Kriteria baru MABIMS. Kriteria Hisab Persis menyatakan bahwa “awal bulan dimulai jika saat Matahari terbenam tinggi Bulan > 3° dan elongasinya > 6,4°“. Berdasar hisab di titik Barat kawasan Asia Tenggara, syarat tinggi dan elongasi belum terpenuhi sehingga Almanak dan Surat Edaran Persis menetapkan awal Shafar 1445 H jatuh pada Jumat, 18 Agustus 2023.
4. Kriteria Lain-lain
Kecuali kriteria-kriteria tersebut, di Indonesia juga berkembang beberapa kriteria yang digunakan oleh tarekat dan kelompok-kelompok kecil umat Islam dalam menentukan kapan jatuhnya awal bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Kebanyakan diantaranya merupakan “kriteria warisan” yang menjadi pegangan atau kebiasaan yang didapatkan secara turun-temurun dari guru atau leluhurnya dalam menentukan jatuhnya awal bulan tersebut. Cara-cara tersebut kadang dianggap tidak lazim namun ternyata masih banyak yang mengamalkannya hingga sekarang diantaranya :
- Pengamal Rukyat Hilal Hakiki melakukan rukyat hilal berdasarkan penglihatan mata langsung sehingga kemungkinan bisa mundur sehari dari penetapan pemerintah.
- Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, Mangkunegaran dan Pakualaman menggunakan Kalender Jawa Aboge/Asopon yang dibuat oleh Sultan Agung berdasarkan hisab urfi sehingga menurut kalender tersebut awal Shafar 1445 H jatuh pada Jumat, 18 Agustus 2023.
- Tarekat Naqsabandiyah Padang menggunakan hitungan berdasarkan tabel yang disusun oleh gurunya terdahulu dahulu.
- Tarekat An-Nadzir di Gowa, Sulawesi menggunakan pengamatan terhadap pasang-surut air laut.
- Beberapa kelompok tarekat lain mendasarkan penetapan awal bulan menurut kebijakan pemimpinnya baik yang konon berdasarkan ‘wangsit’ maupun mimpi.
5. Menurut Kriteria Kalender Hijriyah Global versi Unifikasi
Pada tahun 2016 diadakan Kongres Taqwin Hijriyah di Istambul Turki yang membahas mengenai kriteria kalender dan menyepakati digunakannya kriteria kalender Unifikasi yaitu konsep “satu hari satu tanggal“. Adapun kaidah kalender yang disahkan dalam muktamar internasional Turki ini adalah bahwa “Seluruh dunia dinyatakan memulai bulan baru secara serentak, apabila terjadi imkanur rukyat di belahan Bumi maupun di muka Bumi sebelum tengah malam 00:00 GMT (07:00 WIB) dengan ketentuan :
- Sudut elongasi Bulan-Matahari pasca ghurub minimal 8°
- Tinggi Bulan di atas horizon saat gurub minimal 5° .
Selanjutnya terdapat pengecualian, yaitu apabila imkanur rukyat pertama di muka bumi terjadi setelah lewat jam 12:00 malam 00:00 GMT (07:00 WIB) maka awal bulan dimulai apabila terpenuhi dua syarat berikut :
- Imkanur rukyat memenuhi 5-8 (ketinggian hilal 5° dan elongasi 8° ) dan telah terjadi konjungsi sebelum fajar di New Zealand yaitu kawasan paling Timur di muka Bumi.
- Imkanur rukyat harus terjadi di daratan Amerika, bukan di wilayah lautan.
Pada hari terjadinya ijtimak karena elongasi dan tinggi hilal telah memenuhi syarat ketentuan tersebut maka menurut Kalender Hijriyah Unifikasi awal bulan jatuh pada Kamis, 17 Agustus 2023.
6. Kriteria Rukyat Hilal Arab Saudi
Arab Saudi memiliki kalender resmi yang dinamakan kalender Ummul Qura untuk kepentingan administratif. Kriteria yang digunakan adalah “Telah terjadi ijtimak dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam di Makkah” maka sore itu dinyatakan sebagai awal bulan baru. Sementara untuk keperluan ibadah khususnya penetapan awal dan akhir Ramadhan serta awal Zulhijjah Saudi tetap berdasarkan rukyatul hilal. Penetapan awal bulan di Saudi juga banyak diikuti oleh negara lain termasuk sebagian warna negara Indonesia. Sayangnya penetapan awal bulan di Saudi sering hanya berdasarkan klaim rukyat yang tidak dapat diterima secara sains hanya mendasarkan pada kecocokan dengan kalender semata. Berdasarkan posisi hilal pada akhir bulan ini di Saudi kriteria kalender Ummul Qura terpenuhi sehingga awal Shafar 1445 H jatuh pada hari Kamis, 17 Agustus 2023 .
7. Kriteria Awal Bulan Negara-negara Lain
Menurut catatan Moonsighting Committee Worldwide (MCW) ternyata penetapan awal bulan berbeda-beda di tiap-tiap negara. Ada yang masih teguh mempertahankan rukyatul hilal ada pula yang mulai beralih menggunakan hisab atau perhitungan. Berikut ini beberapa gambaran penetapan awal bulan Hijriyah yang resmi digunakan di beberapa negara :
- Rukyatul Hilal berdasarkan kesaksian serta dilakukan pengkajian ulang terhadap hasil rukyat secara ilmiah antara lain dilakukan oleh negara-negara : Banglades, India, Pakistan, Oman, Maroko, Trinidad dan Brunei Darussalam.
- Rukyatul Hilal berdasarkan kesaksian tanpa verifikasi hasil rukyat secara ilmiah antara lain dilakukan oleh negara Saudi dan Indonesia.
- Mengikuti Saudi Arabia misalnya negara : Qatar, Kuwait, Emirat Arab, Bahrain, Yaman dan Turki, Iraq, Yordania, Palestina, Libanon dan Sudan.
- Hisab dengan kriteria bulan terbenam setelah Matahari dengan diawali ijtimak terlebih dahulu (moonset after sunset). Kriteria ini digunakan oleh Saudi Arabia pada kalender Ummul Qura namun khusus untuk Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah menggunakan pedoman rukyat.
- Hisab bulan terbenam minimal 5 menit setelah matahari terbenam dan terjadi setelah ijtimak digunakan oleh negara Mesir.
- Menunggu berita dari negeri tetangga : diadopsi oleh Selandia Baru mengikuti Australia dan Suriname mengikuti negara Guyana.
- Mengikuti negara Muslim yang pertama kali berhasil rukyat : Kepulauan Karibia
- Hisab dengan tinggi bulan, elongasi, umur bulan atau selisih waktu terbenamnya bulan dan matahari : diadopsi oleh Algeria, Turki, Tunisia, Malaysia dan Singapura.
- Ijtimak Qablal Fajr atau terjadinya ijtimak sebelum fajar diadopsi oleh negara Libya.
- Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam di Makkah dan bulan terbenam sesudah matahari terbenam di Makkah : diadopsi oleh komunitas muslim di Amerika Utara dan Eropa (ISNA)
- Nigeria dan beberapa negara lain tidak tetap menggunakan satu kriteria dan berganti dari tahun ke tahun
- Menggunakan Rukyat Mata Telanjang : Namibia, Angola, Zimbabwe, Zambia, Mozambique, Botswana, Swaziland dan Lesotho.
- Jamaah Ahmadiyah, Bohra, Ismailiyah, serta beberapa jamaah (tarekat) lainnya masih menggunakan hisab urfi yang sangat sederhana.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum di Indonesia termasuk NU dan Persis akan akan mengawali Shafar 1445 H Kamis, 17 Agustus 2023 .
Yogyakarta, medio April 2023
Mutoha Arkanuddin
Penggiat Falakiyah
Ketua Lembaga Rukyatul Hilal Indonesia (RHI)
Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag RI
Ketua Lembaga Falakiyah PWNU DIY
Laporan Rukyat Hilal Indonesia
Jawa
Sumatera
Kalimantan
Sulawesi
Nusa Tenggara
Papua
Laporan Rukyat Hilal Internasional