|
| Home | Sekilas | Vibilitas | Hisab-Rukyat | Kalender | Gerhana | JadwalShalat | Kiblat | Artikel | Links | Galeri | Software | Tamu | |
|
|
|
|
![]()
Kalender Hijriyah 1428 H
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Kalender disusun berdasarkan konsep visibilitas hilal di seluruh dunia dengan kriteria ijtimak sebelum jam 12.00 GMT (19.00 WIB). Hari dimulai dari setelah matahari terbenam di masing-masing lokasi. Ini adalah Kalender Islam Global berlaku untuk seluruh dunia. Khusus Indonesia yang mengadopsi kriteria Imkanurrukyat maupun wujudul hilal memungkinkan terjadi selisih -1 atau +1 hari dari tabel yang ditunjukkan. (C)Islamicfinder.org
KALENDER HIJRIYAH 142 7 - 1437
[ 1427 ] [ 1428 ] [ 1429 ] [ 1430 ] [ 1431 ] [ 1432 ] [ 1433 ] [ 1434 ] [ 1435 ] [ 1436 ] [ 1437 ]
Hari-hari Besar Islam di Indonesia
Kalkulator Newmoon (Ijtimak Awal Bulan)
Perhitungan di atas mungkin akan menghasilkan harga yang kurang teliti sebab faktor-faktor ralat belum diperhitungkan sedemikina rupa sehingga tidak dianjurkan untuk kepentingan hisab awal bulan yang sesungguhnya. © Ferry Astronomy Page
|
|
|
Sistem Kalender Dunia
Pada dasarnya, berdasarkan pergerakan
matahari dan bulan, ada tiga macam kalender di dunia ini: Kalender ini menggunakan matahari sebagai patokan. Satu tahun terdiri dari 365 hari 5 jam 48 menit 46 detik (365.2422 hari) atau lamanya waktu yang diperlukan bumi untuk mengelilingi matahari. Kalender masehi yang kita gunakan sehari-hari adalah contoh kalender matahari. Kelebihan kalender ini adalah, kesesuaiannya dengan musim. Indonesia, contohnya, biasa mengalami musim kemarau antara bulan April hingga Oktober. Karenanya, kalender ini digunakan sebagai pedoman beraktivitas sehari-hari (bercocok tanam, menangkap ikan, dll).
Kalender bulan memanfaatkan perubahan fase bulan sebagai dasar perhitungan waktu. Dalam perjalanannya mengelilingi bumi, fase bulan akan berubah dari bulan mati ke bulan sabit, bulan separuh, bulan lebih separuh, purnama, bulan separuh, bulan sabit, dan kembali ke bulan mati. Satu periode dari bulan mati ke bulan mati, lamanya 29 hari 12 jam 44 menit 3 detik (29.5306 hari). Periode ini disebut dengan satu bulan. Panjang tahun dalam kalender bulan adalah 12 bulan (12 x 29.5306 hari), yakni 354 hari 8 jam 48 menit 34 detik (354.3672 hari). Kalender bulan biasa digunakan untuk keperluan ibadah. Kalender bulan tertua yang diketahui berusia 17 ribu tahun. Bukti keberadaan kalender ini terpahat di dinding Gua Lascaux, Perancis
Dalam kalender matahari, awal bulan tidak
harus menyesuaikan dengan bentuk fase bulan. Tidak demikian halnya dengan
kalender bulan-matahari. Dalam kalender ini, satu tahun lamanya 365.2422 hari
(sama seperti kalender matahari) namun pergantian bulan disesuaikan dengan
periode fase bulan (1 bulan = 29.5306 hari). Normalnya, kalender ini terdiri
dari 12 bulan. Satu bulan ada yang lamanya 29 hari dan ada yang 30 hari. Jika
kita hitung, dalam setahun hanya ada 12 x 29.5309 hari = 354 hari. Lebih cepat
11 hari dari yang seharusnya. Agar kalender ini tetap konsisten dengan
pergerakan matahari, dibuatlah tahun kabisat yang terdiri dari 13 bulan sebanyak
7 kali dalam 19 tahun. Kelebihan kalender ini adalah, konsistensinya dengan
musim sekaligus penggunaannya untuk keperluan ibadah. Contoh kalender
matahari-bulan adalah kalender Cina (imlek), kalender Saka, kalender Jawa,
Sunda, Bali, dan kalender Yahudi. ( lengkap)
Kalender Arab (pra-Islam)
Cuaca makin panas di bulan berikutnya,
hingga disebut dengan bulan Syawwal (peningkatan). Puncak musim panas terjadi di
bulan Juli. Di waktu-waktu ini masyarakat Arab lebih senang duduk-duduk (qa’id),
tinggal di rumah daripada bepergian. Bulan ini diberi nama Dzulqa’dah. Di bulan
keduabelas, masyarakat Arab berbondong-bondong pergi ke Makkah untuk menunaikan
ibadah Haji sehingga bulan ini disebut dengan bulan haji atau Dzulhijjah.
Sedangkan bulan ketigabelas yang ditambahkan di setiap penghujung tahun kabisat
disebut dengan bulan Nasi’.
Karena tahun pertama dimulai sejak
peristiwa hijrah ke Madinah, kalender ini kemudian populer disebut kalender
hijriah.
3. Satu bulan terdiri dari 29
hari. Namun bisa juga menjadi 30 hari jika hilal masih belum tampak. Secara umum Sistem Kalender yang dipakai resmi di Indonesia adalah Kalender Nasional atau kalender Masehi yang disebut juga Kalender Gregorian atau Kalender Syamsiah (matahari). Namun karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim maka Kalender Hijriyah atau disebut juga Kalender Qomariyah (bulan) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kalender Nasional. Hal ini terlihat dari setiap kalender yang diterbitkan selalu mencantumkan angka kecil yang menunjukkan tanggal kalender Hijriyah di bagian bawah angka kalender nasional tersebut. Kedua kalender tersebut memang berbeda secara prinsip. Itulah sebabnya kenapa dalam penyusunan kalender nasional tidak pernah mengalami kontrofersi namun dalam penyusunan kalender Hijriyah sering terjadi kontrofersi terutama saat penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah yang secara khusus bertepatan dengan moment ibadah yang penting. ( lengkap )
Kalender Islam Global ( Global Islamic Calendar ) Lahirnya apa yang disebut Kalender Islam Global (Global Islamic Calendar) atau istilah lainnya adalah Universal Hejri Calendar (UHC) adalah sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu oleh kaum Muslimin di seluruh dunia. Usaha yang dilakukan untuk mengarah ke sana sudah banyak dilakukan, namun nampaknya Kalender Islam Global adalah sesuatu yang mustahil mengingat masyarakat dunia sudah terbiasa menggunakan Kalender Gregorian atau Kalender Masehi yang menggunakan perhitungan matahari. Antara Kalender Islam dan Kalender Gregorian juga terdapat selisih waktu yaitu selepas matahari terbenam sampai tengah malam. penyatuan kalender Islam tidak segampang penyatuan kalender nasional atau internasional yang menggunakan patokan matahari. Pada kalender bulan terjadi masalah dengan berubahnya garis tanggal setiap bulannya. Hal ini disebabkan visibilitas bulan yang menjadi dasar kriteria awal bulan selalu berubah tempatnya di seluruh permukaan bumi. Walaupun demikian hal ini tidak menyurutkan niat pihak baik perorangan maupun kelompok dan organisasi untuk mengajukan usulan tentang sistem Kalender Islam Global ini. Beberapa usulan itu diantaranya: 1. Makkah Islamic Date Line oleh Dr. Imad
Usulan Makkah menjadi batas penanggalan Hijriyah justru akan menyulitkan dalam prakteknya
Konsep kota Mekah sebagai acuan awal Kalender Hijriyah pertama kali diusulkan oleh Dr. Imad ad-Dean Ahmad pada 1986. Hal ini didasarkan pada beberapa faktor diantaranya Mekkah adalah dimana terletak bangunan Kabah yang menjadi kiblat umat Islam. Mekah juga tempat asal agama Islam dan tempat kelahiran nabi Muhammad SAW. Selama ini kebanyakan kaum muslimin di dunia mengacu kepada kalender yang berlaku di Mekkah. Dengan menggunakan Mekkah sebagai batas penanggalan Hijriyah konsekuensinya adalah seluruh dunia harus mengacu kepada kalender yang selama ini dipakai di negeri ini yaitu Ummul Quro. Padahal kalender ini sering tidak konsisten seperti sudah diketahui bahwa Arab Saudi sudah mennganti beberapa kali kriteria yang dipakai pada kalender ini. Bukan hanya itu, pemberlakuan garis tanggal Hijriyah melewati Mekkah ini akan menjadi masalah bagi kota-kota di sebelah Timur Mekkah seperti Thaif dan beberapa kota yang lain. ( lengkap )
2. Global Islamic Calendar (GIC) oleh FCNA - ISNA
Konjungi / Ijtimak sebelum 12:00 GMT memungkinkan visibilitas hilal hanya terlihat di daerah Barat sementar daerah Timur belum
Menurut Fiqh Council of North America (FCNA) Kalender Islam Global yang berlaku secara Internasional ini belum didasarkan pada kriteria visibilitas hilal sebab FCNA mendasarkan awal bulan Hijriyah dimulai dari selepas matahari terbenam pada hari terjadinya konjungi/ijtimak dengan syarat konjungsi/ijtimak terjadi sebelum jam 12:00 GMT. Jika konjungsi/ijtimak terjadi setelah pukul 12:00 GMT maka awal bulan dimulai pada hari berikutnya. ( lengkap )
3. Universal Hejric Calendar (UHC) oleh AUASS UHC merupakan Kalender Hijriyah usulan dari Komite Mawaqit di Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) berdasarkan hasil Konferensi Ke-2 Atronomi Islam di Amman Jordania pada tahun 2001. Berbeda dengan konsep FCNA yang memberlakukan satu kalender secara Internasional maka kalender ini membagi wilayah menjadi 2 region sehingga sering disebut Bizonal Hejri Calendar:
Perhitungan kalender didasarkan pada visibilitas hilal di masing-masing region : Jika di Region Timur visibilitas hilal sudah memenuhi syarat rukyat baik menggunakan mata telanjang maupun peralatan optik maka juga akan diikuti langsung oleh Region Barat. Namun jika visibilitas hilal baru memenuhi syarat di Region Barat maka Region Timur akan menunggu satu hari berikutnya. UHC menggunakan kriteria visibilitas hilal yang disepakati bersama misalnya; Kriteria Odeh, SAAO, Yallop dsb. ( lengkap )
4. Tri Zonal Hejri Calendar oleh M. Ilyas Adalah Prof. Muhammad Ilyas dari Malaysia salah seorang pioner dalam penelitian mengenai visibilas hilal yang juga pertama kali mengusulkan konsep ini dan mendapat sambutan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Dr. Monzur Ahmed dari Inggris yang mengembangkannya dalam bentuk software yang sangat terkenal dalam masalah hilal yaitu Mooncalc. Tri Zonal Calendar membagi wilayah dunia menjadi tiga region yaitu :
Perhitungan kalender juga didasarkan pada konsep visibilitas hilal di masing-masing lokasi. Region Timur akan diikuti hari itu juga oleh Tengan dan Barat. Tapi jika visibilitas mulai di tengah maka Timur akan menunggu satu hari berikutnya. Atau kalau visibilitas pertama di barat maka Timur dan Tengah akan menunggu juga 1 hari berikutnya. Ilyas bahkan mengembangkannya dengan apa yang disebut garis penanggalan yang disebut International Lunar Date Line (ILDL). Konsep ini menyerupai Garis Batas Tanggal Internasional yang berada di laut Atlantik. Bedanya adalah ILDL selalu berpindah tergantung dimana visibilitas hilal mulai muncul. ( lengkap )
Konsep-konsep Kalender Hijriyah Global terus berkembang dan masing-masing pihak berusaha agar usulannya dapat diterima menjadi solusi kalender persatuan. Belakangan muncul lagi konsep Dinamic Lunar Date Line yaitu garis tanggal yang bisa berubah-ubah tempatnya sesuai dengan visibilitas bulan yang memang selalu berubah. Namun demikian sebenarnya yang menjadi masalah adalah standar ganda dalam setiap pemberlakuakn kalender ini. Yang dimaksud di sini adalah saat pemberlakukan kalender Hijriyah seharusnya kita meninggalkan kalender Syamsiyah sebab keduanya memang memiliki kriteria yang berbeda baik dalam mulainya hari atau batas penaggalannya.
Kalender Islam Indonesia ( Kalender Hijriyah )
Di Indonesia terdapat beberapa jenis kalender Hijriyah yang beredar di masyarakat luas. Hal ini disebabkan perbedaan penafsiran ~ baca kriteria kalender hijriyah Indonesia ~ terhadap mulainya awal bulan Hijriyah yang menyebabkan terjadi perbedaan dalam penyusunan Kalender Hijriyah. Pemerintah RI menggunakan acuan kriteria "Imkanurrukyat" untuk penyusunan kalender Hijriyahnya kecuali untuk bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Sementara Muhammadiyah menggunakan kriteria "Wujudul Hilal" dan Nahdatul Ulama (NU) menggunakan perhitungan dari berbagai kitab falak yang dijadikan acuan dengan menggunakan kriteria imkanurrukyat dan khusus Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah menggunakan hasil rukyatulhilal.
Diakui atau pun tidak, hasil ru'yatul hilal sangat kuat dipengaruhi oleh hisab atau kalender hijriyah yang dijadikan acuannya. Sayangnya -- seperti sering terjadi, termasuk juga di Arab Saudi -- hasil hisab/kalender yang dijadikan acuan itu kadang-kadang tidak sesuai dengan data astronomi yang mengakibatkan adanya pengakuan ru'yatul hilal walaupun menurut almanak astronomi mestinya bulan sudah berada di bawah ufuk ketika matahari terbenam. Untuk pengakuan ru'yatul hilal padahal bulan sudah di bawah ufuk, Departemen Agama RI sudah berani langsung menolaknya. Tetapi terhadap pengakuan ru'yatul hilal yang di bawah ambang batas kriteria visibilitas hilal, nampaknya belum ditangani secara serius. Tampaknya kriteria yang selama ini digunakan hanyalah: menurut hisab hilal telah berada di atas ufuk dengan ketinggian lebih dari 2o.
Sahkah kriteria itu untuk penentuan waktu ibadah? Menurut kaidah hukum, sahnya suatu ibadah cukup atas dasar dugaan kuat (dzhan). Pembatasnya hanya satu: tinggalkan yang meragukan, misalnya puasa pada hari yang masih diragukan masuk awal Ramadan atau belum (yaumusy-syak) dilarang menurut syariah. Para ahli hisab dan ru'yat di Indonesia merasa yakin bahwa dengan ketinggian hilal 2o sudah cukup untuk diru'yat. Mungkin ini berdasarkan laporan ru'yatul hilal yang telah lalu yang disahkan Departemen Agama RI. Barangkali yang memegang "rekor" pengamat hilal termuda adalah kelompok Cakung yang mengaku berhasil mengamati hilal yang hanya 2o tingginya (menurut hisab mereka). Pada pengamatan hilal awal Ramadan 1415/1995 lalu, ada beberapa ahli ru'yat yang melaporkan melihat hilal padahal ketinggian hilal rata-rata di seluruh Indonesia hanya sekitar 4o dan beda waktu terbenam bulan - matahari rata-rata hanya 15 menit. Karena mereka yakin telah melihat hilal, walaupun itu masih di bawah ambang batas visibilitas hilal, puasa mulai 1 Maret 1995 adalah sah.
Tetapi sahihkah laporan ru'yatul hilal itu? Ini masalah lain. Laporan ru'yatul hilal yang memungkinkan pengujian untuk keperluan penelitian tampaknya belum mendapat perhatian. Sebenarnya sederhana: pengamat hilal berbekal jam, dapat menggunakan jari sebagai alat ukur ketinggian hilal, dan dapat menggambarkan secara jelas arah gerak hilal mulai tampak sampai menghilang, seperti yang dilakukan pengamat hilal yang berhasil membuat rekor melihat hilal termuda (lihat cuplikan laporannya di bawah). Beberapa pengamat hilal hanya berbekal jam dan ilmu hisabnya. Pada tahun 1992 ada pengamat NU yang mengaku melihat hilal selama 11 menit lalu menyatakan ketinggian hilal yang teramati itu 2,8o, padahal menurut data astronomi mestinya bulan sudah di bawah ufuk. Ketinggian itu bukan hasil pengukuran, melainkan hasil perhitungan sederhana 11 menit/24 jam x 360o. Pengamat hilal yang demikian berbekal hisab (yang mungkin keliru) untuk memastikan adanya hilal, memperhatikan lamanya objek "hilal" teramati, kemudian menghitung dengan ilmu hisabnya ketinggian hilalnya, tanpa memperhatikan arah gerakan "hilal" itu dan mengukur langsung ketinggiannya. Seandainya laporan hilal di bawah ambang batas kriteria visibilitas hilal dapat dipertanggungjawabkan, maka data itu sangat berguna untuk mengoreksi kriteria itu.
Kriteria Kalender Hijriyah Indonesia
Sejauh yang kami ketahui setidaknya ada 4 kriteria yang menjadi dasar penyusunan Kalender Hijriyah di Indonesia khususnya untuk penentuan awal Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah. kriteria tersebut masing-masing :
Kriteria Danjon menjadi syarat visibilitas/kenampakan hilal saat rukyat. Syarat ini sering tidak diperhatikan oleh para perukyat
1. Rukyatul Hilal (bil Fi'li)
Hadits Rasulullah SAW menyatakan "Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)". Berdasarkan syariat tersebut Nahdhatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam berhaluan ahlussunnah wal jamaah berketetapan mencontoh sunah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) dalam hal penentuan awal bulan Hijriyah wajib menggunakan rukyatul hilal bil fi'li, yaitu dengan merukyat hilal secara langsung. Bila tertutup awan atau menurut Hisab hilal masih di bawah ufuk, mereka tetap merukyat untuk kemudian mengambil keputusan dengan menggenapkan (istikmal) bulan berjalan menjadi 30 hari. Hisab hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu masuknya awal bulan qamariyah. Sementara hisab juga tetap digunakan, namun hanya sebagai alat bantu dan bukan penentu awal bulan Hijriyah. Namun berdasarkan data rukyat Departemen Agama RI selama 30 tahun lebih banyak terdapat laporan kenampakan hilal yang masih tidak memenuhi syarat visibilitas serta kajian ilmiah (lengkap)
2. Wujudul Hilal
Menurut Kriteria Wujudul Hilal yang sering disebut juga dengan konsep "ijtimak qoblal qurub" yaitu terjadinya konjungsi (ijtimak) sebelum tenggelamnya matahari, menggunakan prinsip sederhana dalam penentuan awal bulan Hijriyah yang menyatakan bahwa :
Jika pada hari terjadinya
konjungsi (ijtimak) telah memenuhi 2 (dua) kondisi, yaitu: Berdasarkan konsep inilah Muhammadiyah dapat menyusun kalender Hijriyah termasuk penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Ini sesuai dengan konsep Muhammadiyah yang memegang prinsip mempertautkan antara dimensi ideal-wahyu dan peradaban manusia dalam kehidupan nyata termasuk dalam penentuan awal bulan Hijriyah. Hal ini juga merupakan hasil keputusan Musyawarah Tarjih Muhammadiyah tahun 1932 di Makassar yang menyatakan As-Saumu wa al-Fithru bir ru'yah wa laa man ilaa bil Hisab (berpuasa dan Idul Fitri itu dengan rukyat dan tidak berhalangan dengan hisab) yang secara implisit Muhammadiyah juga mengakui Rukyat sebagai awal penentu awal bulan Hijriyah. Muhammadiyah mulai tahun 1969 tidak lagi melakukan Rukyat dan memilih menggunakan Hisab Wujudul Hilal, itu dikarenakan rukyatul hilal atau melihat hilal secara langsung adalah pekerjaan yang sangat sulit dan dikarenakan Islam adalah agama yang tidak berpandangan sempit, maka hisab dapat digunakan sebagai penentu awal bulan Hijriyah. Kesimpulannya, Hisab Wujudul Hilal yang dikemukakan oleh Muhammadiyah bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak, akan tetapi dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus jadi bukti bahwa bulan baru sudah masuk atau belum. Pasca 2002 Persatuan Islam (Persis) mengikuti langkah Muhammadiyah menggunakan Kriteria Wujudul Hilal. (lengkap)
3. Imkanur Rukyat MABIMS
Penanggalan Hijriyah Standard Empat Negara Asean, yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) merumuskan kriteria yang disebut “imkanur rukyah” dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah yang menyatakan : “Hilal dianggap terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut: (1)· Ketika matahari terbenam, ketinggian bulan di atas horison tidak kurang daripada 2° dan jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang daripada 3°. Atau (2)· Ketika bulan terbenam, umur bulan tidak kurang daripada 8 jam selepas ijtimak/konjungsi berlaku. Kriteria yang diharapkan sebagai pemersatu terhadap perbedaan kriteria yang ada nampaknya belum memenuhi harapan sebab beberapa ormas memang menerima, namun ormas yang lain menolak dengan alasan prinsip. (lengkap)
4. Rukyat Global ( Matla al Badar )
Kriteria ini dipakai oleh sebagian muslim di Indonesia lewat organisasi-organisasi tertentu yang mengambil jalan pintas merujuk kepada negara Arab Saudi atau menggunakan pedoman terlihatnya hilal di negara lain dalam penentuan awal bulan Hijriyah termasuk penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Penganut kriteria ini berdasarkan pada hadist yang menyatakan, jika satu penduduk negeri melihat bulan, hendaklah mereka semua berpuasa meski yang lain mungkin belum melihatnya. (lengkap)
( lengkap )
|
Oleh: Mutoha - Anggota BHR DIY - koord. Jogja Astro Club (JAC) - Member Islamic Crescent's Observation Project (ICOP) " Menuju Obsesi Lahirnya Sistem Tunggal Penanggalan Islam di Indonesia " |
|
Kunjungan : |
|
sejak 1 Muharram 1427 H |