|
| HOME | PROFILE | VISI DAN MISI | ANGGOTA | KEGIATAN | GALERI | PERALATAN | DOWNLOAD | DONASI | KEDAI | BUKU TAMU | |
|
|
| |
|
|
VISIBILITAS Visibilitas Hilal Diposting oleh : admin Pada 20 gustus 2010
Kalender Islam ditentukan berdasarkan penampakan hilal (bulan sabit pertama) sesaat sesudah matahari terbenam. Alasan utama dipilihnya kalender bulan (komariyah) -- walau tidak dijelaskan di dalam Hadits maupun Al-Qur'an -- nampaknya karena alasan kemudahan dalam menentukan awal bulan dan kemudahan dalam mengenali tanggal dari perubahan bentuk (fase) bulan. Ini berbeda dari kalender syamsiah (kalender matahari) yang menekankan pada keajegan (konsistensi) terhadap perubahan musim, tanpa memperhatikan tanda perubahan hariannya. Karena kemudahan itu -- orang awam pun bisa menentukan kapan pergantian bulan -- sistem kalender tradisional banyak yang bertumpu pada kalender bulan. Pada masyarakat yang menghendaki adanya penyesuaian dengan musim, diadakan sistem kalender gabungan: qamari-syamsiah (luni-solar calendar), seperti kalender Yahudi dan kalender Arab sebelum masa kerasulan Muhammad SAW. Pada sistem gabungan ini ada bulan ketiga belas setiap 3 tahun agar kalender qamariah tetap sesuai dengan musim. Nama bulan pun disesuaikan dengan nama musimnya, seperti Ramadan yang semula berarti bulan musim panas terik. Dalam ajaran Islam penambahan bulan itu (disebut nasi) dilarang karena biasanya bulan ke-13 itu diisi dengan upacara atau pesta yang dipandang sesat (Al-Qur'an S. 9:37).
Karena waktu ibadah sifatnya lokal, penentuannya yang berdasarkan penampakan hilal memang merupakan cara yang termudah. Masyarakat di suatu tempat cukup memperhatikan kapan hilal teramati untuk menentukan saat ibadah puasa Ramadan, beridul fitri, beridul adha, atau saat berhaji (khusus di daerah sekitar Mekkah). Seandainya cuaca buruk, Nabi Muhammad SAW memberikan petunjuk praktis: genapkan bulan sekarang menjadi 30 hari, karena tidak mungkin bulan qamariyah lebih dari 30 hari. Tentunya ini menuntut pengamatan hilal yang lalu. Karena sifatnya lokal, apapun keputusan di suatu daerah sah berlaku untuk daerah itu. Daerah lain mungkin saja berbeda.
Visibilitas (rukyat) hilal merupakan sebagian permasalahan yang mendapat
perhatian serius dari astronom Muslim abad pertengahan. Hal ini disebabkan
kalender yang digunakan sehari-hari didasarkan pada Bulan dan awal bulan
ditandai dengan penampakan hilal. Beragam kriteria visibilitas dihasilkan ketika
itu.
|
LOKASI RUKYAT
FASE BULAN
KOMENTAR
SPONSOR
PENGUNJUNG
|
|
| Copyright © 2009 Rukyatul Hilal Indonesia (RHI) | Semua tulisan dalam situs ini bebas disunting dengan menyebutkan sumber dan penulisnya. | Admin: Mutoha Arkanuddin |
|
|
|
|